Infrastruktur
Beranda » Disperkim Parigi Moutong Susun Aturan Penyerahan PSU Perumahan

Disperkim Parigi Moutong Susun Aturan Penyerahan PSU Perumahan

PARIGI MOUTONG, Toraranga.com – Sejumlah fasilitas perumahan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berpotensi belum tercatat sebagai aset daerah karena belum diserahkan oleh pengembang. Pemerintah daerah kini menyiapkan regulasi untuk memastikan fasilitas tersebut dapat dikelola dan dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Parigi Moutong membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan kepada pemerintah daerah dalam rapat fasilitasi di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Rabu, 21 Oktober 2026.

Kepala Disperkim Parigi Moutong, Wahyudin, mengatakan rancangan peraturan tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas perumahan.

“Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan,” ujar Wahyudin di Parigi, Kamis, 22 Oktober 2026.

Rapat tersebut membahas substansi Raperda serta menghimpun saran dan masukan teknis dari Biro Hukum Setda dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah. Penyusunannya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah.

FKPP Parigi Moutong Ajukan Enam Program untuk Penguatan Pesantren

Menurut Wahyudin, salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah fasilitas perumahan yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah sehingga belum tercatat sebagai aset daerah.

“Padahal, masyarakat membutuhkan fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, penerangan, dan fasilitas umum lainnya yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” jelasnya.

Dalam Raperda tersebut, mekanisme penerimaan PSU diatur melalui Disperkim. Tim verifikasi akan bertugas mendata fasilitas, memeriksa dokumen dan rencana tapak, menilai kondisi fisik PSU di lapangan, serta menyusun berita acara penyerahan.

Setelah diterima, PSU akan dicatat sebagai barang milik daerah. Raperda itu juga mengatur penanganan fasilitas pada perumahan telantar, termasuk kawasan perumahan yang pengembangnya tidak diketahui keberadaannya.

“Pengaturan ini agar fasilitas yang telah dibangun tetap dapat dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.

Erwin Burase Siapkan Rembuk Santri, Narkoba Jadi Salah Satu Bahasan

Rancangan aturan tersebut juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan dan pemeliharaan PSU. Warga dapat melaporkan fasilitas perumahan yang belum diserahkan atau telantar. Pengelolaannya akan mengedepankan keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, keberlanjutan fungsi fasilitas, dan pengawasan berkala.

Rapat fasilitasi itu dihadiri Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parigi Moutong, Leli Pariani, Wakil Ketua Bapemperda Fathia, Bagian Hukum Setda Parigi Moutong, serta jajaran Disperkim Parigi Moutong. Hadir pula perwakilan Biro Hukum Setda dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah.

Raperda tersebut akan disempurnakan berdasarkan saran dan masukan dalam rapat fasilitasi sebelum memasuki tahapan berikutnya, termasuk penetapan oleh bupati dan sosialisasi kepada masyarakat.

Bahas Bantuan Rumah Korban BencanaUsai rapat fasilitasi, Wahyudin bersama jajaran Disperkim Parigi Moutong melanjutkan kunjungan ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka membahas kesiapan dan kepastian bantuan perumahan bagi warga terdampak bencana.

Rombongan diterima Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah, Akris Fattah Yunus, bersama sekretaris dan sejumlah kepala bidang.

Kejar Eliminasi TBC 2030, Desa dan Lintas Sektor Diminta Bergerak

Berdasarkan hasil uji publik dan surat keputusan kebencanaan, sebanyak 20 unit rumah di Desa Sibalago, Kecamatan Toribulu, mengalami kerusakan berat akibat bencana. Dari jumlah tersebut, tiga unit telah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, sedangkan sisanya direncanakan memperoleh bantuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kondisi warga terdampak bencana, juga sempat mendapat perhatian Bupati Parimo, H Erwin Burase dengan melakukan kunjungan ke lokasi hunian sementara pada awal Oktober 2026 kemarin,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan konsultasi dan silaturahmi ke Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Wilayah Sulawesi Tengah. Dalam pertemuan tersebut, Disperkim Parigi Moutong menyampaikan rencana usulan bantuan perumahan untuk 2027.

Laporan : Jangs**

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *