PARIGI MOUTONG, Toraranga.com – Kepolisian Resor Parigi Moutong menyita 454,17 gram sabu dan mengamankan 13 tersangka dalam pengungkapan kasus narkotika selama tiga bulan terakhir, Juli hingga September 2026.
Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan mengatakan 13 tersangka tersebut terdiri atas 11 laki-laki dan dua perempuan. Pengungkapan kasus itu dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan di wilayah hukumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendrawan dalam konferensi pers di Polres Parigi Moutong, Desa Pangi, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis, 10 September 2026.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba serta sinergi informasi dari masyarakat. Dalam tiga bulan terakhir, hampir setengah kilogram sabu berhasil kami amankan sebelum beredar luas di tengah masyarakat,” ujar Hendrawan.
Dalam pengungkapan terbaru, polisi menangkap dua tersangka di lokasi berbeda pada 5 September 2026. Di Dusun 1, Desa Oncone Raya, Kecamatan Tinombo, polisi mengamankan tersangka berinisial BG dengan barang bukti sabu seberat 53,68 gram.
Pada hari yang sama, polisi menangkap tersangka berinisial MB di Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga. Dari tangan MB, polisi menyita 55,34 gram sabu yang diduga akan didistribusikan di wilayah Mepanga dan sekitarnya.
“Kedua tersangka beserta barang bukti yang belum sempat dijual maupun didistribusikan kini telah kami amankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Hendrawan mengatakan proses penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika harus didasarkan pada alat bukti yang cukup serta prosedur hukum. Menurut dia, polisi tidak dapat memaksakan proses pidana apabila dalam penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang dapat digunakan untuk mendukung pembuktian.
“Pembuktian di persidangan membutuhkan barang bukti yang sah secara hukum. Tanpa barang bukti, proses hukum tidak bisa dipaksakan. Ini bukan berarti polisi melepaskan pelaku, melainkan kita harus bertindak secara akuntabel, profesional, dan sesuai aturan hukum,” tegas Hendrawan.
Ia juga mengapresiasi masyarakat, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan media yang memberikan informasi serta pengawasan terhadap dugaan peredaran narkotika.
“Kami sangat membutuhkan peran serta masyarakat dan kontrol sosial agar penindakan tepat sasaran hingga membongkar seluruh jaringan serta mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Parigi Moutong,” pungkasnya.
Laporan : Jangs Labrie**


Komentar