Ekonomi
Beranda » Bantuan Panada 2026 Menjangkau 685 Penyandang Disabilitas di Sulteng

Bantuan Panada 2026 Menjangkau 685 Penyandang Disabilitas di Sulteng

PARIGI MOUTONG, Toraranga.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyalurkan Program Panada 2026 kepada 685 penyandang disabilitas yang tersebar di 11 kabupaten. Di Kabupaten Parigi Moutong, bantuan itu diterima oleh 54 orang.

Kepala UPT Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Dinas Sosial Sulawesi Tengah Bahria Ridwan mengatakan program bantuan pangan yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah itu pada awalnya dialokasikan untuk 60 penerima manfaat di setiap kabupaten.

Namun, jumlah penerima berubah setelah pemerintah melakukan verifikasi terhadap data calon penerima. Sejumlah calon penerima tidak dapat ditetapkan sebagai penerima manfaat karena meninggal dunia, tidak memiliki ahli waris, tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur, telah meninggalkan wilayah kabupaten, atau tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Khusus di Kabupaten Parigi Moutong, dari alokasi awal sebanyak 60 orang, jumlah penerima yang akhirnya ter-cover dalam program tersebut sebanyak 54 orang,” ujar Bahria, ditemui Kamis, 17 September 2026, di Kantor Bupati Parigi Moutong seusai penyerahan secara simbolis bantuan Panada.

Bahria mengatakan penerima bantuan harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah dituangkan dalam petunjuk teknis program. Di antaranya bukan berstatus PNS, bukan pensiunan TNI atau Polri, tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), serta tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN) desil 1 sampai 5.

Tekan Kasus TBC Hingga Pelosok, Desa Kayuboko Jadi Desa Siaga Tuberkulosis

Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp2 juta untuk periode 10 bulan, terhitung sejak Maret hingga Desember 2026.

“Program Panada baru mulai dilaksanakan pada 2026 sehingga pelaksanaannya tidak dimulai sejak Januari,” ungkapnya.

Menurut Bahria, proses administrasi dan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Januari dan Februari menjadi bagian dari tahapan awal sebelum bantuan mulai disalurkan pada Maret.

“Jadi Maret sampai Desember itu 10 bulan. Insyaallah nanti mungkin tahun 2027 kita bisa memberikan 12 bulan,” jelasnya.

Ia mengatakan penetapan penerima manfaat dilakukan melalui proses pendataan dan verifikasi. Data awal tersedia pada pengelola data di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Data tersebut kemudian disampaikan kepada Dinas Sosial kabupaten.

Resmi Dilantik, Kadis Kesehatan Parimo Geber Percepatan Eliminasi TBC

Dinas Sosial kabupaten selanjutnya memberikan data calon penerima sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, termasuk calon penerima yang tercatat dalam DTSN desil 1 sampai 5.

Data yang dikembalikan dari kabupaten kemudian diverifikasi kembali oleh pemerintah provinsi sebelum penerima ditetapkan.

Menurut Bahria, proses verifikasi dilakukan secara berkelanjutan sejak tahap awal hingga penetapan penerima. Langkah itu dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan dan tepat sasaran.

Verifikasi juga menyebabkan jumlah penerima berubah dari alokasi awal. Pemerintah menemukan calon penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria atau mengalami kondisi tertentu, seperti meninggal dunia, tidak memiliki ahli waris, atau telah meninggalkan daerah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap Program Panada dapat terus dilanjutkan dengan cakupan waktu yang lebih panjang pada tahun berikutnya. Pada 2027, bantuan tersebut diharapkan dapat diberikan selama 12 bulan.

Pisah Sambut Kapolda Sulteng, Rizal Irawan Soroti Kelestarian Alam

Laporan : Jangs Labrie**

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *