Kesehatan
Beranda » Kejar Eliminasi TBC 2030, Desa dan Lintas Sektor Diminta Bergerak

Kejar Eliminasi TBC 2030, Desa dan Lintas Sektor Diminta Bergerak

PARIGI MOUTONG, Toraranga.com – Penanggulangan tuberkulosis (TBC) tidak cukup hanya mengandalkan sektor kesehatan. Keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan, desa, hingga masyarakat diperlukan untuk memutus rantai penularan dan mengejar target eliminasi TBC pada 2030.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Sosial dan Budaya Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong, Idran, saat membuka kegiatan sosialisasi Tim Percepatan Penanggulangan TBC melalui forum diskusi kelompok terarah (focus group discussion) di ruang rapat PIPW Bappelitbangda, Kamis, 22 Oktober 2026.

Idran mengatakan TBC bukan persoalan baru. Namun, penyakit menular tersebut masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan perhatian pemerintah, terutama dalam menyelaraskan program lintas sektor dengan kebutuhan penanganan di lapangan.

“Sehingga dalam penanganan TBC itu tidak bisa hanya sektor kesehatan. Kalau kita bicara lingkungan berarti harus melibatkan lintas sektor,” ujarnya.

Menurut Idran, penularan TBC berkaitan dengan berbagai faktor, termasuk kondisi lingkungan dan persoalan sosial di masyarakat. Karena itu, penanganannya perlu dirancang secara terpadu, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.Ia menegaskan target eliminasi TBC nasional pada 2030 tidak akan tercapai jika upaya penanggulangan di daerah belum berjalan optimal. Pemerintah kabupaten perlu memastikan setiap wilayah mengambil peran sesuai kewenangan dan kebutuhan masing-masing.

FKPP Parigi Moutong Ajukan Enam Program untuk Penguatan Pesantren

“Tidak ada eliminasi secara nasional kalau kabupaten tidak eliminasi. Tidak ada eliminasi kabupaten kalau kecamatan tidak eliminasi. Tidak ada tingkat kecamatan eliminasi kalau desanya tidak tereliminasi,” kata Idran.

Dalam konteks perencanaan pembangunan, Idran mengatakan pemerintah daerah perlu memperkuat Rencana Aksi Daerah (RAD) penanggulangan TBC. Dokumen tersebut harus memuat program dan kegiatan yang jelas, sekaligus mengatur pembagian peran setiap OPD agar penanganan TBC tidak berhenti pada koordinasi.

Ia menyebut Parigi Moutong telah memiliki RAD yang masih perlu dimatangkan. Penyusunan rencana aksi tersebut perlu diikuti identifikasi kegiatan yang relevan untuk dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Idran menjelaskan penyusunan Rencana Kerja (Renja) OPD untuk 2027 telah melalui tahapan pembahasan. Karena itu, penyesuaian program perlu memperhatikan siklus perencanaan yang sedang berjalan. Adapun penyusunan rancangan awal Renja 2028 dapat menjadi ruang untuk mengakomodasi program penanggulangan TBC secara lebih menyeluruh.

Ia berharap hasil diskusi lintas sektor dapat menghasilkan pemetaan kegiatan yang konkret, sehingga setiap perangkat daerah mengetahui tanggung jawabnya dalam mendukung percepatan eliminasi TBC.

Erwin Burase Siapkan Rembuk Santri, Narkoba Jadi Salah Satu Bahasan

Sementara itu, Fungsional Epidemiolog Kesehatan Madya Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Irfanita Dwi Yuniarti mewakili Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), dr. Mohammad Ikbal memaparkan perkembangan penanggulangan TBC, termasuk tantangan penemuan kasus, pengobatan, pencegahan, dan penguatan peran masyarakat.

Irfanita menyampaikan bahwa Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan beban TBC tertinggi di dunia. Kondisi tersebut mendorong pemerintah menjadikan penanggulangan TBC sebagai salah satu program prioritas nasional.

Menurut data yang dipaparkannya, penemuan kasus TBC di Kabupaten Parigi Moutong pada 2026 baru mencapai sekitar 58 persen dari target. Capaian tersebut menempatkan Parigi Moutong di urutan keenam dari 13 kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.

Selain penemuan kasus, penyelesaian pengobatan juga menjadi persoalan. Irfanita menyebut sekitar 8 persen pasien TBC yang telah ditemukan dan didiagnosis di Parigi Moutong belum menjalani pengobatan. Sementara itu, sekitar 21 persen pasien yang ditemukan pada 2025 belum menyelesaikan pengobatan.

Kondisi tersebut berpotensi memperpanjang rantai penularan. Pasien yang tidak menjalani pengobatan atau menghentikan terapi sebelum waktunya membutuhkan perhatian dan pendampingan agar pengobatan dapat diselesaikan sesuai ketentuan medis.Irfanita mengatakan penanggulangan TBC juga harus menyasar kontak serumah pasien. Pemeriksaan dan pemberian terapi pencegahan tuberkulosis (TPT) diperlukan bagi kontak yang memenuhi kriteria sesuai hasil pemeriksaan dan penilaian tenaga kesehatan.

Antrean BBM di SPBU Kampal Mengular, Satgas Soroti Pola Distribusi

Dalam paparannya, capaian pemberian TPT di Parigi Moutong disebut baru sekitar 16 persen. Dari 24 puskesmas, sebanyak 19 puskesmas dilaporkan telah memberikan TPT, sedangkan lima puskesmas lainnya masih perlu mendapat perhatian.

Ia menjelaskan, upaya pencegahan tidak selalu mudah karena sebagian masyarakat menolak pemeriksaan atau pemberian obat ketika tidak merasakan gejala. Selain itu, stigma, keterbatasan ekonomi, dan persoalan sosial dapat menghambat pasien maupun keluarganya mengakses layanan kesehatan.

Karena itu, menurut Irfanita, penguatan kader, edukasi, pelacakan kontak, skrining aktif, dan dukungan terhadap pasien harus dilakukan secara berkelanjutan.

“Karena dari beberapa permasalahan dari yang dikemukakan akan tadi kelihatan bahwa memang kita Dinas Kesehatan tidak bisa melakukan hal tersebut secara sendiri, perlu berkolaborasi,” kata Irfanita.

Irfanita juga mendorong pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memperkuat landasan kebijakan penanggulangan TBC melalui RAD dan pembentukan tim percepatan penanggulangan TBC di tingkat daerah.

Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis sebagai salah satu dasar kebijakan percepatan eliminasi TBC. Menurut dia, rencana aksi daerah perlu diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan agar program setiap OPD memiliki arah, target, dan pembagian tanggung jawab yang jelas.

Tim percepatan di tingkat kabupaten diharapkan dapat mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi pelaksanaan program penanggulangan TBC. Dengan begitu, upaya penemuan kasus, pengobatan, pencegahan, dan pendampingan pasien dapat berjalan lebih terpadu.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat kerja sama lintas sektor sekaligus merumuskan langkah konkret untuk mendukung target eliminasi TBC pada 2030.

Laporan : Jangs**

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *