PARIGI MOUTONG, Toraranga.com – Sengketa hasil seleksi administrasi jabatan pimpinan tinggi pratama membuat Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menunda pelantikan pejabat hasil seleksi terbuka. Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, memilih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu sebelum melanjutkan proses tersebut.
“Kita menunggu putusan PTUN dulu, baru proses pelantikan dilakukan,” ungkap Erwin di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, Selasa, 6 Oktober 2026.
Erwin mengatakan, keputusan itu diambil untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong juga menjadi pihak dalam perkara yang berkaitan dengan hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama tersebut.
Menurut dia, menunggu putusan pengadilan penting untuk mengantisipasi munculnya persoalan baru apabila gugatan yang diajukan peserta seleksi dikabulkan majelis hakim.
“Supaya tidak ada yang merasa terzalimi. Kita harus menghargai proses hukum,” kata dia.
Dalam perkara Nomor 23/G/2026/PTUN.PL, penggugat antara lain meminta majelis hakim PTUN Palu membatalkan atau menyatakan tidak sah berita acara atau surat keputusan yang diterbitkan panitia seleksi terkait hasil seleksi administrasi. Dalam dokumen tersebut, penggugat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Erwin mengatakan, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kemungkinan putusan yang mengabulkan gugatan sebelum melanjutkan tahapan pelantikan. Langkah itu, menurut dia, diperlukan agar proses pengisian jabatan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Saya berharap bisa bersabar. Kita menunggu proses hukum untuk mengantisipasi kemungkinan tuntutan penggugat dipenuhi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong mengumumkan tiga besar hasil seleksi terbuka JPT pratama pada 18 September 2026.
Hasil seleksi tersebut kemudian diserahkan kepada Bupati Parigi Moutong selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Bupati berwenang menentukan satu nama dari tiga peserta yang masuk tiga besar untuk mengisi jabatan sebelum pelantikan dilaksanakan.
Laporan : Jangs Labrie**


Komentar