PARIGI MOUTONG, Toraranga.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Raperda itu dirancang sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Parigi Moutong.
Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid menyampaikan penjelasan Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Rabu, 16 September 2026.
Menurut pemerintah daerah, Raperda tersebut diarahkan untuk menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata, dan terjangkau.Selain akses, pemerintah daerah menempatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas sebagai bagian dari pengelolaan pendidikan.
Raperda juga diarahkan untuk meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan serta menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.
Pengembangan potensi dan kualitas murid turut menjadi sasaran regulasi. Pemerintah daerah menyebut pengembangan tersebut diarahkan untuk membentuk sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, religius, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cerdas, cakap, kreatif, mandiri, modern, demokratis, dan bertanggung jawab.
Materi Raperda mencakup 14 ruang lingkup pengaturan. Di antaranya hak dan kewajiban, pengelolaan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan, pendidikan berbasis keunggulan lokal, pembinaan bahasa dan sastra, serta inovasi.
Raperda juga mengatur pendidik dan tenaga kependidikan, pengembangan diri, serta budaya sekolah aman dan nyaman.
Selain itu, terdapat pengaturan mengenai pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan; peran serta masyarakat; kerja sama; pendanaan; serta pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
Laporan : Ois Bakri**


Komentar