PARIGI MOUTONG, Toraranga.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Parigi Moutong meminta tambahan waktu untuk menuntaskan pembahasan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang digelar di Kantor DPRD, Kamis (9/7/2026), dengan agenda penyampaian laporan perkembangan pembahasan Pansus terhadap tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong dan dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong H. Abdul Sahid, anggota DPRD, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta insan pers.
Ketua Pansus, Arman Lawaha, mengatakan proses pembahasan masih membutuhkan pendalaman agar setiap rekomendasi BPK dapat dikaji secara menyeluruh dan menghasilkan langkah tindak lanjut yang tepat.
Menurutnya, Pansus tidak hanya melakukan pembahasan melalui rapat internal, tetapi juga berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Inspektorat, dan perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan materi pemeriksaan BPK.
Proses tersebut turut dilengkapi dengan permintaan klarifikasi, pemeriksaan dokumen pendukung, serta peninjauan langsung terhadap sejumlah pekerjaan fisik dan aset pemerintah daerah yang menjadi bagian dari materi pembahasan.
Namun, sejumlah persoalan membuat Pansus belum dapat merampungkan seluruh pembahasan sesuai batas waktu yang tersedia. Beberapa temuan memerlukan penjelasan lebih detail, sementara dokumen pendukung dari perangkat daerah tertentu masih perlu dilengkapi.
Selain itu, Pansus masih harus melakukan verifikasi lapangan terhadap pekerjaan fisik dan aset serta berkoordinasi dengan pihak ketiga yang berkaitan dengan penyelesaian rekomendasi BPK.
Kondisi tersebut menjadi alasan Pansus mengusulkan penambahan waktu pembahasan kepada forum paripurna.
“Oleh karena itu, demi menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan berkualitas serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, Panitia Khusus memohon persetujuan rapat paripurna untuk memberikan tambahan waktu pembahasan beberapa hari ke depan,” ujar Arman Lawaha.
Tambahan waktu tersebut dinilai penting agar setiap rekomendasi yang nantinya disampaikan DPRD tidak hanya bersifat administratif, tetapi dapat menjadi dasar perbaikan pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program pemerintah daerah.
Pansus juga diharapkan dapat memastikan berbagai catatan hasil pemeriksaan BPK memiliki kejelasan tindak lanjut, termasuk penyelesaian administrasi, perbaikan pengelolaan aset, maupun hal-hal lain yang membutuhkan penanganan perangkat daerah terkait.
Melalui proses pembahasan lanjutan, DPRD Kabupaten Parigi Moutong berupaya menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah secara optimal. Hasil akhir pembahasan nantinya akan menjadi rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola serta memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Rapat paripurna berlangsung tertib. DPRD dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berkomitmen memastikan proses tindak lanjut rekomendasi BPK berjalan secara serius, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Komentar