PARIGI MOUTONG, Toraranga.com – Petani di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, harus melewati verifikasi administrasi dan pemeriksaan lapangan untuk mendapatkan barcode bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) menerapkan prosedur tersebut untuk memastikan penyaluran BBM sesuai dengan kebutuhan usaha tani.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas TPHP Parigi Moutong, Supriadin, mengatakan proses pengajuan dimulai melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pertanian di wilayah masing-masing. UPTD bertugas memeriksa keberadaan kegiatan pertanian sebelum menerbitkan surat validasi.
“Petani membuat permohonan yang diajukan ke UPTD setempat. UPTD melakukan verifikasi di lapangan apakah ada kegiatan panen ataupun mengolah. Jika sudah tervalidasi, UPTD mengeluarkan surat validasi yang ditandatangani kepala UPTD,” ujar Supriadin.
Setelah memperoleh surat validasi, petani membawa berkas permohonan ke Dinas TPHP untuk menjalani pemeriksaan administrasi. Tim dinas memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum memindai dan memasukkan data pemohon ke aplikasi XSTAR.
“Setelah di-scan dan diinput berkas permohonannya, kemudian dicetak dan ditandatangani oleh Dinas, lalu diserahkan kepada petani,” jelasnya.
Dokumen yang wajib disiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat permohonan, surat spesifikasi alat, surat validasi dari UPTD, serta cetakan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) atau Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN). Jika pengurusan diwakilkan kepada orang lain, pemohon juga harus melampirkan surat kuasa.
Menurut Supriadin, surat validasi dari UPTD menjadi bagian penting dalam proses penerbitan barcode. Dokumen tersebut digunakan untuk memverifikasi identitas kelompok tani sekaligus memastikan adanya kegiatan pertanian di lokasi yang diajukan.
Pemeriksaan lapangan dilakukan oleh UPTD bersama penyuluh pertanian. Mereka memeriksa kondisi lahan, kegiatan pengolahan atau panen, luas lahan, serta jenis dan spesifikasi alat dan mesin pertanian (alsintan) yang digunakan petani.
“Verifikasi lahan melihat apakah ada kegiatan panen atau mengolah dan berapa luas pemohon. Verifikasi alsintan untuk melihat alat apa yang digunakan sebagai dasar pemberian jumlah alokasi BBM,” katanya.
Barcode BBM bersubsidi diterbitkan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama pemohon. Dengan sistem tersebut, setiap petani memperoleh barcode sesuai identitas masing-masing.
Jika terdapat beberapa anggota dalam satu kelompok tani yang memenuhi persyaratan, setiap anggota dapat mengajukan permohonan secara terpisah untuk memperoleh barcode atas namanya sendiri. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penentu kelancaran penerbitan barcode. Permohonan yang belum memenuhi persyaratan tidak dapat diproses karena seluruh dokumen harus diunggah ke aplikasi XSTAR.
“Dalam kondisi berkas atau persyaratan tidak lengkap, barcode tidak akan dapat diproses karena semua berkas akan di-upload di aplikasi XSTAR,” ujarnya.
Supriadin mengatakan proses pengajuan satu permohonan dapat berlangsung sekitar 15 hingga 30 menit jika seluruh persyaratan telah lengkap. Namun, waktu pelayanan bisa bertambah apabila terjadi gangguan pada sistem aplikasi.
Ia juga menegaskan bahwa pengurusan barcode BBM bersubsidi bagi petani tidak dikenai biaya. Supriadin meminta masyarakat melaporkan dugaan pungutan liar dengan menyertakan bukti agar dapat ditindaklanjuti.
“Pengurusan barcode petani tidak dipungut biaya. Jika ada, laporkan dan perlihatkan bukti, kita akan tindak oknum tersebut,” tegasnya.
Selain memperketat verifikasi, Dinas TPHP mendorong penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tertib dan tepat sasaran.
Salah satu upaya yang dilakukan ialah pengaturan penyaluran di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kampal melalui koordinasi dengan Dinas TPHP.
Menurut Supriadin, mekanisme tersebut membantu mengarahkan penyaluran BBM kepada petani yang membutuhkan sekaligus mencegah penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi, terutama solar.
Dinas TPHP mengimbau petani mengikuti prosedur yang berlaku dan memastikan seluruh dokumen persyaratan lengkap sebelum mengajukan permohonan.
Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan pungutan dalam pengurusan barcode dengan menyertakan bukti agar dapat ditindaklanjuti.


Komentar