Infrastruktur Lingkungan Ragam
Beranda » Aktivitas Tambang Kayuboko, Pemkab Parimo Dorong Evaluasi dan Penghentian Sementara

Aktivitas Tambang Kayuboko, Pemkab Parimo Dorong Evaluasi dan Penghentian Sementara

Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Setda Parigi Moutong, Moko Ariyanto. Foto: Istimewa

PARIGI MOUTONG, Toraranga.com – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memperkuat langkah meminta penghentian sementara aktivitas pertambangan di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, dengan melampirkan kajian dampak lingkungan sebagai bahan pertimbangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dokumen kajian yang disusun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong tersebut telah dinyatakan lengkap dan akan menjadi bagian dari surat resmi Pemkab Parigi Moutong kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Kabupaten Parigi Moutong, Moko Ariyanto, mengatakan pemerintah daerah tidak ingin permintaan penghentian sementara hanya disampaikan dalam bentuk surat administratif. Pemkab ingin setiap alasan yang diajukan memiliki dukungan data dan gambaran kondisi di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Moko saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (30/7/2026).

“Suratnya sudah selesai beberapa waktu yang lalu. Tetapi karena permohonan penghentian sementara pertambangan ini merupakan ranah Pemerintah Provinsi, Pak Bupati menginginkan bukan hanya surat permohonan, tetapi juga alasan-alasan yang menguatkan mengapa penghentian sementara perlu dilakukan,” ujar Moko.

Tekan Kasus TBC Hingga Pelosok, Desa Kayuboko Jadi Desa Siaga Tuberkulosis

Menurut Moko, kajian DLH menjadi dokumen pendukung yang penting karena dapat memberikan gambaran mengenai kondisi lingkungan yang terdampak aktivitas pertambangan. Data tersebut nantinya dapat digunakan pemerintah provinsi dalam mengevaluasi permohonan yang diajukan Pemkab Parigi Moutong.

“Kami dari Bagian Hukum memberikan masukan supaya permintaan Pak Bupati didukung analisis yang dibuat DLH terkait dampak lingkungan yang terjadi selama ini. Dengan begitu, permohonan penghentian sementara memiliki dasar yang kuat untuk mendapatkan persetujuan Pak Gubernur,” katanya.

Moko menyebut koordinasi dengan DLH telah dilakukan untuk memastikan kesiapan dokumen pendukung. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, kajian dampak lingkungan telah rampung dan dapat dilampirkan dalam surat permohonan.

“Tadi kami sudah konfirmasi ke Ibu Kadis DLH, kajiannya sudah lengkap. Suratnya akan segera disampaikan kepada Pak Gubernur,” ucapnya.

Ia menjelaskan, penyampaian permohonan kepada pemerintah provinsi berkaitan dengan kewenangan sektor pertambangan yang berada di tingkat provinsi. Pemkab Parigi Moutong, kata dia, akan menyampaikan kondisi faktual yang terjadi di wilayahnya untuk menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan pemerintah provinsi.

Resmi Dilantik, Kadis Kesehatan Parimo Geber Percepatan Eliminasi TBC

“Karena locusnya di Parigi Moutong, sementara kewenangannya ada di provinsi, maka kondisi yang terjadi di lapangan harus disampaikan agar menjadi pertimbangan Pak Gubernur untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan,” jelasnya.

Pemkab menargetkan surat permohonan tersebut segera diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Diusahakan minggu ini atau paling lambat minggu depan suratnya sudah terlayangkan ke Pemerintah Provinsi,” katanya.

Di luar langkah administratif, pemerintah daerah juga telah mengambil tindakan untuk mengurangi potensi dampak di wilayah yang terdampak. Salah satunya melalui pemasangan bronjong oleh BPBD Kabupaten Parigi Moutong berdasarkan instruksi Bupati.

“Setelah terjadi bencana beberapa waktu lalu, Pak Bupati juga sudah menyampaikan kepada Kalak BPBD untuk pemasangan bronjong, dan itu sudah dilaksanakan,” ujar Moko.

Pisah Sambut Kapolda Sulteng, Rizal Irawan Soroti Kelestarian Alam

Permasalahan aktivitas pertambangan di Kayuboko sebelumnya menjadi perhatian karena adanya laporan mengenai dampak lingkungan yang dirasakan di sejumlah wilayah sekitar. Dampak yang menjadi perhatian antara lain sedimentasi aliran sungai yang disebut berdampak hingga Desa Air Panas dan Desa Olaya.

Selain itu, terdapat persoalan terkait lahan persawahan, kondisi sumber air masyarakat, serta bekas galian yang belum direklamasi. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian agar potensi kerusakan lingkungan tidak berkembang semakin luas.

Dengan dilengkapinya kajian lingkungan, Pemkab Parigi Moutong berharap pemerintah provinsi memiliki gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi di lapangan sebelum mengambil keputusan.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa upaya yang dilakukan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam merespons kondisi lingkungan dan aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan setiap langkah penanganan berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *