PARIGI MOUTONG, Toraranga.com – Sebanyak 67 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 33 kasus merupakan kekerasan seksual terhadap anak. Pemerintah desa diminta memperkuat pencegahan agar kekerasan tidak terus berulang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parigi Moutong, Kartikowati, mengatakan pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah kabupaten. Keluarga, sekolah, pemerintah desa, dan masyarakat perlu terlibat untuk mendeteksi serta mencegah kekerasan sejak dini.
“Kita tidak boleh hanya bergerak setelah korban datang melapor. Kita harus bergerak sebelum kekerasan terjadi,” kata Kartikowati saat rapat koordinasi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), serta pencegahan perkawinan anak di Kecamatan Kasimbar, Rabu, 7 Oktober 2026.
Berdasarkan data DP3AP2KB Parigi Moutong, dari 67 kasus yang tercatat sepanjang 2025, sebanyak 43 kasus menimpa anak. Rinciannya terdiri atas 33 kasus kekerasan seksual dan delapan kasus kekerasan fisik. Sementara itu, pada kelompok perempuan dewasa tercatat 24 kasus, yakni 15 kasus kekerasan fisik, delapan kasus kekerasan seksual, dan satu kasus penelantaran.
Kartikowati juga memaparkan data yang menyebutkan bahwa hingga 6 Oktober 2025, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 76 kasus. Data tersebut mencakup 27 kasus kekerasan seksual terhadap anak, 23 kasus kekerasan fisik terhadap perempuan dewasa, dan 15 kasus kekerasan fisik terhadap anak, serta kasus kekerasan psikis dan persoalan hak asuh anak.
“Di balik satu angka kasus, ada satu korban. Di balik satu korban, ada masa depan yang harus kita selamatkan,” ujarnya.
Dua Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di KasimbarDi Kecamatan Kasimbar, DP3AP2KB mencatat satu kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa dan dua kasus terhadap anak sepanjang 2025. Hingga 6 Oktober 2026, dua kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali tercatat di wilayah tersebut.
Kartikowati meminta pemerintah desa dan masyarakat lebih peka terhadap tanda-tanda kemungkinan terjadinya kekerasan. Perubahan perilaku anak, ketakutan terhadap seseorang, atau anak yang tiba-tiba berhenti sekolah, menurut dia, perlu menjadi perhatian.
Indikasi kekerasan maupun eksploitasi harus ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak berwenang. Masyarakat juga diminta mewaspadai perekrutan tenaga kerja yang mencurigakan, dugaan TPPO, kekerasan dalam rumah tangga, serta rencana perkawinan anak.
Ia menambahkan, anak yang berhadapan dengan hukum harus mendapat pendampingan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Mereka tidak boleh langsung diberi stigma tanpa mempertimbangkan kondisi dan hak-haknya.
Pencegahan perkawinan anak, kata Kartikowati, juga membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan, dan pemerintah desa.
Ia berharap rapat koordinasi tersebut menghasilkan kerja sama konkret hingga tingkat desa, bukan berhenti pada kegiatan sosialisasi.
“Jangan diam ketika melihat kekerasan. Diam bukan berarti netral. Diam dapat membuat korban semakin rentan dan pelaku semakin leluasa,” pungkasnya.
Laporan : Jangs Labrie**


Komentar