Ragam
Beranda » Pengawasan BBM dan LPG Bersubsidi Diperketat, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Satgas

Pengawasan BBM dan LPG Bersubsidi Diperketat, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Satgas

PARIGI MOUTONG, Toraranga.com – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM dan LPG kini memasuki tahap akhir penyusunan regulasi di tingkat pimpinan daerah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol PP dan Damkar) Kabupaten Parigi Moutong, Ismet Ibrahim, menyatakan bahwa draf Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas tersebut telah berada di meja Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Parigi Moutong untuk diverifikasi.

“Sekarang sudah sampai di meja Ibu Asisten II, Ibu Dimpel. Tinggal menunggu verifikasi,” kata Ismet saat ditemui di Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Parigi Moutong, Selasa, 22 September 2026.

Ismet menjelaskan, penandatanganan SK tersebut dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Srikandi karena Bupati sedang tidak berada di tempat. Ia menargetkan rapat teknis perdana bersama tim Satgas dapat digelar dalam satu atau dua hari ke depan setelah verifikasi rampung.

“Harapan ke depan, insya Allah kita bisa maksimal. Mungkin dalam waktu dekat ini, kalau sudah ada petunjuk dari Bupati dan ditandatangani melalui Srikandi, 1–2 hari saya akan rapat,” ujar Ismet.

Tekan Kasus TBC Hingga Pelosok, Desa Kayuboko Jadi Desa Siaga Tuberkulosis

Meski SK Satgas belum diterbitkan secara resmi, Ismet mengungkapkan bahwa jajarannya telah melakukan upaya deteksi dini. Personel intelijen dan lapangan telah dikerahkan untuk menyerap informasi langsung dari masyarakat, khususnya para nelayan dan petani yang kerap terdampak kelangkaan energi bersubsidi.

“Saya perintahkan anggota deteksi dini mendapatkan informasi dari masyarakat nelayan dan petani,” tutur Ismet.

Dari hasil penelusuran awal bersama tim gabungan yang melibatkan Inspektorat, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Bagian Perekonomian, serta Bagian SDA, petugas berhasil mengumpulkan berbagai data lapangan dari pangkalan LPG hingga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Tak hanya itu, Ismet membeberkan adanya indikasi keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam pengurusan atau distribusi energi bersubsidi tersebut. Kepala Dinas Perikanan disebut telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan ASN yang bersangkutan dari kepengurusan terkait.

“Tetapi, Pak Kadis sudah sampaikan tadi saat kami rapat bahwa oknum ASN itu tidak dilibatkan lagi di dalam hal kepengurusan. Tinggal diberi sanksi tegas,” tegas Ismet.

Resmi Dilantik, Kadis Kesehatan Parimo Geber Percepatan Eliminasi TBC

Nantinya, Satgas Pengawasan BBM dan LPG Parigi Moutong juga akan melibatkan unsur aparat penegak hukum (APH), yakni kepolisian dan kejaksaan. Seluruh hasil investigasi dan kerja lapangan Satgas akan dilaporkan secara berkala kepada pimpinan daerah guna menentukan tindakan hukum maupun sanksi administratif selanjutnya.

Laporan : Jangs Labrie**

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *