PARIGI MOUTONG, Toraranga.com – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah sebagai upaya memperkuat pengamanan hukum atas seluruh aset daerah. Program tersebut ditargetkan rampung sepenuhnya pada 2028.
Percepatan sertifikasi dilakukan melalui penguatan pendataan, identifikasi fisik, serta pemenuhan kelengkapan dokumen administrasi pada setiap Perangkat Daerah (PD), sebelum aset diusulkan ke kantor pertanahan untuk penerbitan sertifikat resmi.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan penyertifikatan aset tanah pemerintah daerah dan penyerahan prasarana, sarana, serta utilitas umum (PSU) yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, S.STP., M.A.P., Jumat (28/8/2026).
Rakor tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor B/5249/KSP.00/70-75/08/2026 tanggal 24 Agustus 2026 terkait kerja sama pencegahan korupsi sektor pertanahan antara KPK, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah.
Dalam arahannya, Zulfinasran menginstruksikan seluruh kepala Perangkat Daerah untuk segera menginventarisasi dan memetakan kembali aset tanah yang berada di bawah pengawasan masing-masing, khususnya aset yang belum mengantongi sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aset tanah milik pemerintah daerah memiliki kejelasan status hukum dan administrasi.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah masih menghadapi sejumlah hambatan teknis dan yuridis, terutama terkait ketiadaan bukti kepemilikan awal atau alas hak serta belum adanya penetapan batas bidang tanah.
Mengatasi persoalan tersebut, Sekretaris Daerah menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang membentuk Tim Teknis penyelamatan aset di internal instansi masing-masing.
Tim tersebut bertugas melakukan penelusuran dokumen legal, memverifikasi sejarah dan asal-usul tanah, serta berkoordinasi langsung dengan pihak terkait untuk mendukung percepatan proses sertifikasi aset tanah pemerintah daerah.
Untuk memastikan program berjalan terukur, seluruh proses pendataan dan sertifikasi akan mengacu pada Roadmap Pengamanan Aset Daerah yang ditargetkan rampung sepenuhnya pada 2028.
Capaian kinerja masing-masing Perangkat Daerah akan dievaluasi secara berkala dan dilaporkan secara sistematis kepada KPK RI sebagai bagian dari Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dengan pendekatan Risk Based Surveillance.
Selain sertifikasi aset tanah, Rakor juga membahas percepatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah.
Penyerahan PSU tersebut menjadi bagian dari kewajiban pengembang untuk memastikan keberlanjutan pemeliharaan fasilitas umum yang telah dibangun di kawasan perumahan.
Sementara itu, untuk menunjang keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong diinstruksikan menyajikan perkembangan pengamanan aset secara transparan kepada masyarakat melalui berbagai kanal media resmi pemerintah daerah.
Melalui penguatan koordinasi dan sinergi lintas sektor, Pemkab Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengamanan hukum terhadap aset tanah milik daerah sekaligus memastikan proses sertifikasi berjalan sesuai target yang telah ditetapkan hingga 2028.
Laporan: Ariyanto


Komentar